Minggu, 24/11/2024 01:06 WIB

KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Soal Status Tersangka Wamenkumham

KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini.

Pimpinan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo perihal status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Edward Omar Sharif Hiariej diketahui ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu menyatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini.

KPK berkomitmen bahwa status hukum seseorang akan diumumkan bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.

"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," kata Nawawi.

Dalam prosesnya, KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah kediaman dari tersangka dalam kasus ini. Rumah yang digeledah penyidik, diduga milik asisten pribadi (aspri) dari Eddy Hiariej, bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Eddy dan tiga orang lainnya masih belum diperiksa sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Adapun perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu.

Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Direktur Utama PT PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.

Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.

Sementara itu, Eddy Hiariej melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej Korupsi PT CLM Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :